Program Studi Magister Kewirausahaan Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) tidak hanya membekali mahasiswa dengan ilmu pengetahuan di bidang bisnis dan kewirausahaan, tetapi juga memperkuat fondasi spiritual dan ideologis melalui mata kuliah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK). Salah satu kajian penting dalam perkuliahan AIK adalah tentang Manhaj Muhammadiyah: Paradigma dan Metode.
Islam sebagai Agama yang Komprehensif
Islam hadir sebagai agama yang sempurna, mengatur dua dimensi penting dalam kehidupan manusia. Pertama, dimensi vertikal yang meliputi akidah dan ibadah mahdhah (hubungan manusia dengan Allah). Kedua, dimensi horizontal atau muamalah duniawiyah yang mengatur interaksi manusia dengan sesama, alam, lingkungan, hingga aspek sosial, budaya, politik, dan ekonomi.
Keseimbangan antara kedua dimensi ini menjadi dasar penting dalam memahami Islam sebagai agama wahyu yang otentik, tetapi tetap mampu mengakomodasi dinamika zaman.
Paradigma Muhammadiyah: Tajrid dan Tajdid
Muhammadiyah menekankan dua prinsip utama dalam memahami ajaran Islam:
- Tajrid (Pemurnian/Purifikasi)
Prinsip ini menegaskan bahwa dalam hal akidah dan ibadah, umat Islam wajib merujuk secara tekstual pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Tidak ada ruang untuk inovasi atau bid’ah dalam perkara ibadah mahdhah, karena bersifat tetap dan tidak berubah. - Tajdid (Modernisasi/Pembaharuan)
Dalam urusan muamalah duniawiyah, Muhammadiyah memberi ruang bagi ijtihad dan inovasi. Akal manusia diberikan otoritas untuk menafsirkan teks, menyesuaikan dengan perkembangan zaman, situasi, dan kebutuhan masyarakat, selama tidak menyimpang dari prinsip dasar syariat.
Sumber Hukum Islam
Dalam manhaj Muhammadiyah, sumber hukum Islam dibedakan menjadi:
- Primer: Al-Qur’an dan Hadis.
- Sekunder: Ijmak, Qiyas, maslahah, istihsan, maqashid syariah, urf, dan lainnya.
Prinsip ini sejalan dengan kaidah bahwa dalam akidah dan ibadah, hukum asal adalah haram kecuali ada dalil yang membolehkannya, sedangkan dalam muamalah, hukum asal adalah mubah kecuali ada dalil yang melarang.
Relevansi dalam Dunia Kewirausahaan
Bagi mahasiswa Magister Kewirausahaan, pemahaman ini sangat penting. Prinsip tajdid dalam muamalah membuka ruang bagi lahirnya inovasi dan pembaharuan dalam dunia bisnis dan ekonomi, sementara prinsip tajrid menjaga agar setiap langkah tetap berlandaskan nilai keislaman yang murni.
Dengan demikian, lulusan tidak hanya kompeten dalam berwirausaha, tetapi juga memiliki integritas spiritual dan moral sebagai insan Muhammadiyah yang berkontribusi positif bagi masyarakat. (MMKwu)

