[vc_row css=”.vc_custom_1476162967534{background-color: #ffffff !important;}”][vc_column][vc_column_text]
Mahasiswa berhak wisuda apabila mahasiswa :
- Telah lulus ujian pendadaran dan ujian skripsi
- Telah mengumpulkan skripsi yang dijilid, softcopy skripsi dan artikel skripsi dalam bentuk CD dan hardcopy.
- Telah menempuh 144 SKS.
- IPK minimal 2,50.
- Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah wajib.
- Tidak mempunyai kewajiban pinjaman (keuangan, perpustakaan dan administrasi).
- Wisudawan terbaik adalah lulusan dengan IPK yang tertinggi (minimal 3,00) dan lama studi terpendek (sebanyak-banyaknya lama program ditambah 3 semester).
- Syarat pemberian gelar diberikan setelah mahasiswa tersebut menyelesaikan semua kewajiban dan atau tugas yang dibebankan dalam mengikuti Program Pendidikan Sarjana sesuai ketentuan yang berlaku dan dinyatakan lulus dalam yudisium.
- Ketentuan dan keterangan lain sesuai dengan pasal 24 tentang penyelenggaraan, persyaratan, dan upacara wisuda; pasal 25 tentang wisudawan; pasal 26 tentang gelar dan sebutan; dan Peraturan Akademik Universitas Muhammadiyah Magelang.
Prosedur Pendaftaran Wisuda
- Mahasiswa mengambil formulir pendaftaran wisuda di Pelayanan Akademik dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa.
- Melakukan pembayaran wisuda di Bank Jateng dengan Surat Pengantar Pembayaran (SP2) dari Pelayanan Keuangan.
- Kwitansi pembayaran wisuda di validasi ke Pelayanan Keuangan.
- Formulir yang telah diisi dikembalikan ke Pelayanan Akademik dengan melampirkan:
- Surat Keterangan Bebas Fakultas
- Surat Keterangan Bebas Perpustakaan
- Surat Keterangan Bebas Keuangan
- Kartu Tanda Mahasiswa
- Data dan berkas pendaftaran diverifikasi oleh petugas di Pelayanan Akademik.
- Persyaratan sudah lengkap, petugas akan menyerahkan bukti pendaftaran wisuda.
- Bukti Pendaftaran Wisuda untuk syarat pengambilan dan pengembalian Kelengkapan wisuda serta pengambilan Transkrip Nilai di Fakultas.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]